Pemerintah Diminta Siapkan Regulasi dan Tindak Tegas Produsen Liquid Vape Ilegal

Aqeela Zea
Pemerintah harus garap regulasi sebagai dukungan untuk industri vape. Foto: internet

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah disarankan membuat regulasi yang jelas dan berbasis sains sebagai bentuk dukungan kepada industri vape (rokok elektrik) yang terus berkembang. Hal itu nantinya bisa dijadikan panduan bagi produsen dan konsumen vape.

Dengan adanya regulasi tersebut, campur tangan pemerintah diharapkan tidak sebatas pada legalisasi pita cukai untuk pendapatan negara saja.

Diketahui, Bea Cukai secara resmi memberikan izin perdana berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada beberapa pengusaha pabrik liquid vape sejak pertengahan tahun 2018. 

Di dalam aturan tersebut, liquid vape yang merupakan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen sebagai upaya intensifikasi cukai hasil tembakau dan merupakan instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta melakukan pengawasan terhadap peredaran vape.

Namun, seiring adanya kasus penggerebekan industri rumahan pembuatan likuid vape mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta pada akhir pekan lalu, memantik perdebatan tentang keberlangsungan industri likuid vape di Indonesia. Temuan kasus karena ulah produsen illegal itu bukan kali pertama terjadi. 

Hal ini merugikan para pelaku industri vape legal karena bisa merusak citra dan bisnis yang sudah terbangun setelah sempat terpuruk saat pandemi Covid-19 berstatus darurat pada tahun 2020, 2021 hingga pertengahan 2022.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network