"Sehingga dengan penguasaan 100 persen saham PT AMI melalui Notaris Oktaviana Kusuma Anggraini, terdapat peristiwa hukum penggelapan saham dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik karena Putusan BANI Nomor: 43006/I/ARB/BANI/2020 Tanggal 24 Mei 2021, yang isinya mewajibkan pemegang saham PT APMR yakni Thomas Azali dan Ruskin melaksanakan pengalihan atas 50 persen saham kepada PT AMI dengan kewajiban memberikan 50 persen profit dari penghasilan produksi PT CLM senilai Rp 7,8 Milyar," tuturnya.
Sugeng mengatakan, sepak terjang PT AMI kemudian berlanjut dengan diterbitkannya Akta Notaris Nomor 6 tanggal 13 September 2022 yang meningkatkan saham milik PT AMI di PT APMR menjadi 500 persen dengan dasar putusan BANI dan Akta Nomor 6 tanggal 24 Agustus 2022. Padahal, putusan BANI tidak pernah menyebutkan adanya peningkatan saham menjadi 500 persen.
"Akrobat hukum PT AMI ini secara nyata terdapat dalam akta Nomor 6 tanggal 13 September 2022 sebagaimana disebutkan dalam halaman 10 akta tersebut. Dimana, setelah mengalihkan dan merebut seluruh saham dengan menghilangkan saham Thomas Azali dan Ruskin, kemudian seolah-olah dikembalikan 50 persen, lalu diterbitkan kembali 400 lembar saham," terangnya.
Dalam kasus ini, IPW menilai dugaan memasukan keterangan yang palsu di dalam akta otentik tersebut diperkuat dengan adanya putusan dari Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan tanggal 17 November 2022. Pasalnya, fakta yang ditemukan, Majelis Pengawas Daerah pada poin 7 menyatakan: “salah satu Putusan BANI tersebut adalah wajib melaksanakan pengalihan atas kepemilikan 50 persen saham PT APMR dengan cara penerbitan saham baru PT AMPR".
Kendati poin 5 Majelis Pengawas Daerah menyebutkan: "Notaris Terlapor dapat diduga berpihak pada salah satu pihak sehingga menjalankan saja permintaan untuk pembuatan akta Nomor 06 tanggal 13 September 2022 yang mengakibatkan kerugian yang sangat besar pada pihak lain”.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait