"Dalam kasus ini, IPW menilai dugaan memasukan keterangan yang palsu di dalam akta otentik tersebut,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).
Maka dari itu, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa investor harus dilindungi, maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi hostile take over oleh oknum dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait