Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama.
Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama (PA) Bandung telah mengabulkan 143 permohonan dispensasi nikah yang diajukan oleh warga Kota Bandung sepanjang tahun 2022.
Alasannya, mereka mengajukan dispensasi nikah karena usianya belum memasuki usia menikah atau masih berusia di bawah 19 tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait