Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2023, Menggiurkan!

Aqeela Zea
Gaji dan tunjangan Kepala Desa 2023. Foto: iNews.id

BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Publik mungkin masih banyak yang belum tahu berapa besaran gaji kepala desa (kades) beserta tunjangannya pada 2023. Penasaran ini muncul setelah ramai demo kades se-Indonesia di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Para kepala desa dalam aksinya menuntut perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun 3 periode.

Belakangan ini, jabatan kades memang membuat tak sedikit orang mengincar posisi tersebut. Bukan hanya semata karena kekuasaan, namun gaji dan tunjangan kades pun cukup menggiurkan, termasuk hak atas tanah bengkok.

Seperti diketahui, gaji kades pada 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 81 ayat (10).

Dalam aturan itu dijelaskan, penghasilan tetap yang diberikan kepada kades, sekretaris desa (sekdes), dan perangkat desa lainnya masuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Merujuk pada aturan itu, besaran gaji kades ini ditentukan oleh Bupati atau Wali kota masing-masing daerah atau wilayah. Adapun ketentuan mengenai gaji kades, sekdes dan perangkat desa lainnya dapat dirinci sebagai berikut:

- Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a;

- Penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a;

- Penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok pns golongan ruang II/a.

Kemudian, pasal 81 ayat (3) PP itu menjelaskan, jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal dari kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya seperti yang sudah dijelaskan di atas, maka anggaran dana bisa dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa.

Selain itu, kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya juga bakal mendapatkan penghasilan lain dari pengelolaan tanah desa.

Lalu kades juga bakal mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014. Dalam peraturan itu, dijelaskan bahwa APBDes bisa digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya.

Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa:

- Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).

Dana itu juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

- Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Itulah informasi mengenai gaji kepala desa 2023 beserta tunjangannya. Adapun untuk besaran nominal pastinya tentu didasarkan pada kebijakan masing-masing daerah.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network