BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Korban robot trading ilegal DNA Pro menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung sangat tepat. Pasalnya, mereka akan mendapatkan kembali haknya dari aset dan uang hasil kejahatan terdakwa kasus DNA Pro.
Dalam sidang putusan, 10 terdakwa kasus tersebut divonis kurungan 2 hingga 4 tahun. Kemudian para terdakwa juga aset dan uang hasil kejahatannya harus dikembalikan pada korban.
"Nomor 222 sampai 303 dan 362 (berupa aset) dikarenakan merupakan hasil dari tindak pidana yang diperoleh dari DNA Pro (diserahkan) pada korban," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih, Selasa (31/1/2023).
Hera mengungkapkan, aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kemudian, hasil dari lelang aset dibagikan pada para korban secara proporsional melalui asosiasi.
"Uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang berasal dari member DNA Pro atau para korban maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan," ujar Hera.
Sementara itu usai persidangan, Kuasa Hukum Korban, Rian Firmansyah menilai putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan keinginan korban yang menginginkan agar aset para terdakwa dirampas.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait