Putusan Sesuai Harapan, Korban Robot Trading Ilegal DNA Pro Bersyukur

Aqeela Zea
Sidang vonis kasus robot trading DNA Pro. Foto: Istimewa

 

Vonis 3 Tahun:

1. Rudy Kusuma sebagai Founder Tim Founder RUDUTZ

2. Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007

3. Russel sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Gen

4. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder Tim Founder 007

Vonis 2 Tahun:

1. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

2. Frankie Yulianto Nurdian sebagai Co-Founder Tim Founder 007

3. Stefanus Richard sebagai Co-Founder Tim Founder Octopus

4. Hans Andre Supit sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network