BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Artis kondang Tanah Air, Ivan Gunawan menjadi saksi dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus robot trading DNA Pro.
Dalam pernyataannya, Ivan Gunawan mengaku menerima tawaran kerja sama dari pihak DNA Pro sebagai brand ambassador selama tiga bulan terhitung mulai Januari hingga Maret 2022. Dalam perjanjian kerja sama, dirinya berhak menerima fee senilai Rp1.090 miliar.
Meski begitu, dari total fee Rp1,090 miliar, dirinya hanya menerima Rp921 juta. Adapun sisanya digunakan pihak DNA Pro sebagai modal untuk mengoperasikan aplikasi robot trading DNA Pro di telepon selulernya.
"Saya menerima Rp921 juta karena sisanya dimasukan ke dalam aplikasi. Jadi, saya jadi member, tapi saya tidak tahu juga pergerakan (uangnya) seperti apa," kata Igun, sapaan akrabnya, di Ruang Sidang 1 PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022).
Sebagai ambassador, kata Igun, dirinya hanya bertugas untuk mempromosikan robot trading DNA Pro lewat akun Instagram pribadinya, @ivan_gunawan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait