Putusan Sesuai Harapan, Korban Robot Trading Ilegal DNA Pro Bersyukur

Aqeela Zea
Sidang vonis kasus robot trading DNA Pro. Foto: Istimewa

"Intinya, yang penting asetnya kembali. Aset para korban," kata Rian yang mendampingi sekitar 250 orang korban DNA Pro di seluruh Indonesia.

Rian pun mengungkapkan, uang yang akan dirampas dan dikembalikan pada korban senilai sekitar Rp120 miliar. Sementara, aset yang dirampas terdiri dari berbagai barang mewah seperti mobil jenis Alphard, Ferrari, hingga sebidang tanah yang ada di Jakarta dan Bali.

"Asetnya ada mobil Alphard, Ferrari, tanah, apartemen, sama kebanyakan mobil. Emas juga ada," ujar Rian.

Sebelumnya, 10 terdakwa DNA Pro divonis 2 hingga 4 tahun penjara. Para terdakwa dikenakan Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Berikut ini rinciannya:

Vonis 4 Tahun:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger Tim Founder RUDUTZ

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network