BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan seorang pria HN yang tega menusuk dua orang warga dengan sebuah pisau.
Kejadian itu bermula saat pelaku mengendarai sepeda motor dengan cara ugal-ugalan di Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Karena dinilai membahayakan, kemudian korban MR dan AR meneriaki pelaku. Merasa tersinggung dan tidak terima diteriaki, pelaku HN mendatangi kedua korban sambil menghunus senjata tajam.
"Pelaku menusuk kedua korban di bagian perut. Korban dilarikan ke RSUD Sumedang. Sedangkan pelaku HN yang mencoba kabur, berhasil ditangkap warga dan polisi," kata Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan, Kamis (2/2/2023).
AKBP Indra Setiawan mengatakan, saat ini pelaku diperiksa intensif anggota Satreskrim Polres Sumedang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan pisau lipat dan motor yang digunakan saat kejadian.
Pelaku HN merupakan residivis kasus curas (pencurian dengan kekerasan) pada 2015 dan curat (pencurian dengan pemberatan) pada 2018.
"Tersangka HN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana ayat 1 dan 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait