Acu menyebut, persoalan yang timbul kemarin salah satunya bisa diselesaikan dengan cara restrukturisasi, mengingat ruang tersebut masih terbuka untuk ditempuh. Dengan demikian, permintaan Ridwan Kamil kepada BJB agar jangan kaku dalam urusan penagihan dan pembayaran utang tidak bisa dilaksanakan.
"Secara normatif gak bisa," tegas Acu.
Dikatakan Acu, pemberian Surat Peringatan (SP) II dari Bank BJB kepada peserta Petani Milenial akibat tidak adanya komunikasi. Lebih jauh, bisa saja terjadi komunikasi namun tidak ada solusi yang didapat.
Maka, imbuh Acu, wajar Bank BJB mengambil tindakan seperti itu. Mengingat penanganan satu kasus memiliki implikasi kepada yang lain.
"Jangan sampai diberikan kelonggaran, nanti yang lain ketika dimunculkan masalah minta juga kelonggoran," tandas Acu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait