"Pemerintah pusat mudah-mudahan bisa membantu untuk melakukan operasi pasar," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).
Ia memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian. MinyaKita.
Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait