BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I telah bekerjasama dalam penanganan perkara perpajakan selama tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinomba mengatakan, Kejati Jabar telah menerima 8 berkas perkara penyidikan terhadap 7 orang tersangka dari PPNS di Kanwil DJP Jawa Barat I dan melanjutkan penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.
Adapun tujuh orang tersangka tersebut adalah pertama YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV. MU dan CV. NAP yang keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur.
Kedua, AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 3 (tiga) Wajib Pajak. Ketiga, GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak.
Keempat, CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak. Kelima, SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV. MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT. CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Keenam, AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega dan terakhir HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.
"Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerjasama antara Jaksa penuntut umum dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian dan pendapatan negara," terang Sutan, Rabu (15/2/2023).
Sutan mengungkapkan, ada tiga langkah dalam penegakan hukum yang selama ini dilakukan diantaranya Ultimum Remedium yaitu penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upaya upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan.
Selanjutnya, Deterrence effect yaitu penegakan hukum diarahkan untuk dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mendukung pemulihan keuangan dan pendapatan Negara," ungkapnya.
Menurutnya, kerjasama antara Kejati Jabar dan Kanwil DJP Jawa Barat I ini merupakan bentuk sinergitas antar intansi pemerintah dalam penegakan hukum khususnya di Jawa Barat.
Dirinya pun berharap, kerjasama ini dapat terjalin semakin baik dan dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat menuju Indonesia emas.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengucapkan terimakasih atas kolaborasi yang telah berjalan dengan sangat baik selama ini," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait