BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024. Kasus itu menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
Kepala Kejati Jabar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Roy Rovalino SH MH mengatakan, hasil perkembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022-2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka dan menahan tersangka dalam dugaan perkara tersebut.
Dua tersangka itu antara lain, pertama, RAS, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024. Saat ini, tersangka RAS menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
"RAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan NOMOR : TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025," kata Aspidsus.
Tersangka kedua, ujar Roy Rovalino, berinisial S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024. S ditetapkan tersangka berdasarkan surat ketetapan NOMOR : TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
Roy menjelaskan, perkara tersebut terjadi pada 2022. Saat itu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
