Demokrat Ajak Masyarakat Cermati Perubahan Dapil di Kota Bandung

Aqeela Zea
Ketua DPC Demokrat Kota Bandung, Aan Andi Purnama tanggapi soal perubahan dapil di daerahnya. Foto: instagram/@aanandipurnama

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kota Bandung pada Pemilu 2024 mengalami perubahan daerah pemilihan (dapil). Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, sistem yang digunakan Kota Bandung pada pemilu mendatang adalah tujuh dapil

Kendati demikian, jumlah kursi yang diperebutkan calon legislatif (caleg) Kota Bandung tidak berubah yaitu 50 kursi. Hanya saja perubahan skema ini berdampak pada jumlah tiap dapilnya.

"Perubahan dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Bandung di Pemilu 2024 sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023 menghadirkan perubahan besar bagi masyarakat Kota Bandung," kata Ketua DPC Demokrat Kota Bandung, Aan Andi Purnama dalam Instagram pribadinya @aanandipurnama, Jumat (17/2/2023).

Anggota DPRD Kota Bandung ini lantas mencontohkan Kecamatan Coblong dan Batununggal yang akan memiliki jumlah kursi yang berbeda dibandingkan sebelumnya.

Coblong yang masuk Dapil 1 dengan Cidadap, Bandung Wetan, Cibeunying Kaler, Cibeunying Kidul dan Sumur Bandung berjumlah 8 kursi yang diperebutkan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network