Sementara untuk jenis pupuk, sebelum terbit Permentan yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organic, tetapi setelah implementasi Permentan hanya urea dan NPK.
"Dalam proses penebusan pupuknya pun, sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang, harus menggunakan kartu tani," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait