Terdampak Aturan Pusat, Kabupaten Bandung Alami Kelangkaan Pupuk

Aqeela Zea
Kabupaten Bandung alami kelangkaan pupuk akibat aturan pusat. Foto: Internet

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemkab Bandung mulai gerah dengan isu kelangkaan pupuk. Sebab Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian kurang tepat implementasinya di Kabupaten Bandung.

Melihat hal ini, Bupati Bandung, Dadang Supriatna memilih melayangkan surat langsung yang ditujukan kepada Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kami sudah mengusulkan surat pada kementerian sekaligus permohonan audiensi. Regulasi ini tidak bisa disamaratakan," kata Dadang saat mengunjungi Kantor Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis (16/2/2023).

Menurut Dadang, setiap daerah berbeda dan memiliki kebutuhannya masing-masing akan pupuk. Oleh karena itu, pemerintah harus tahu bagaimana kondisi yang terjadi di lapangan.

Dadang menyebut, akibat penerapan regulasi itu terdapat tiga kios pupuk subsidi di Ciwidey yang terpaksa gulung tikar. Sebab banyak jenis komoditi pupuk yang dihapus dari subsidi.

“Belum lagi berkurangnya jumlah petani yang menerima manfaat, dari semula 95.840 orang menjadi 90.055 atau berkurang hampir 6,03 persen,” beber Dadang.

Dalam waktu dekat, pihaknya bakal melakukan koordinasi bersama kelompok tani guna membahas Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 tentang Perlindungan bagi Para Petani.

“Kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan kelompok tani Pacira (Pangalengan, Ciwidey dan Rancabali) untuk membahas Perda No. 10 Tahun 2021, agar tidak terjadi pelanggaran,” tandasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Distan Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah mengatakan, pemberlakuan regulasi Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET pupuk bersubsidi di sektor pertanian membatasi akses petani untuk mendapatkan pupuk subsidi, sehingga berdampak pada langkanya pupuk di Kabupaten Bandung.

"Sebelum pemberlakuan Permentan, tidak ada batasan pada komoditi, namun sesudah ada Permentan dibatasi hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao dan tebu," beber Ningning.

Sementara untuk jenis pupuk, sebelum terbit Permentan yaitu urea, NPK, SP-36, ZA, pupuk organic, tetapi setelah implementasi Permentan hanya urea dan NPK. 

"Dalam proses penebusan pupuknya pun, sebelumnya bisa dengan cara menggunakan format manual. Namun sekarang, harus menggunakan kartu tani," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network