SUMEDANG, iNewsBandungRaya.id - Satpol PP Kabupaten Sumedang telah memberikan imbauan kepada setiap partai politik (Parpol) untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat terlarang.
Jika ditemukan ada Parpol yang melanggar, maka akan diberikan sanksi, berupa tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan 3 bulan dan denda Rp50 juta.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal menyebut, pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran lisan, tertulis, hingga berat, sesuai tahapan.
"Sejauh ini kami telah menyampaikan surat kepada KPU dan Bawaslu terkait dengan hal ini. Ada beberapa yang sudah ditindaklanjuti yaitu berupa sosialisasi penyampaian kepada pengurus partai politik," kata Rizzal.
Namun demikian, jika di lapangan tidak ada rekomendasi yang diajukan, dan Satpol PP tidak membuat rekomendasi, maka pihaknya akan melakukan langkah secara humanis kepada partai politik bersangkutan, untuk disampaikan bahwa terkait dengan pemasangan APK harus mengajukan permohonan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait