"Manakala hal-hal tersebut tidak ada, maka kami akan melakukan pembongkaran," ungkapnya.
Sebab menurutnya, dalam aturan perundang-undangan daerah, jangka waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya satu bulan.
"Karena yang lain pun kemungkinan akan memasang di titik yang sama sehingga harus saling menghormati. Akan tetapi jika jangka waktu pemasangan habis, maka bisa dilakukan permohonan perpanjangan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait