Siap-siap Kena Denda Rp50 Juta Bagi Parpol Pelanggar Alat Peraga Kampanye

Rizal Fadillah
Berbagai alat peraga kampanye. (Foto: Ilustrasi/MPI/Adi Haryanto)

"Manakala hal-hal tersebut tidak ada, maka kami akan melakukan pembongkaran," ungkapnya.

Sebab menurutnya, dalam aturan perundang-undangan daerah, jangka waktu pemasangan alat peraga kampanye hanya satu bulan.

"Karena yang lain pun kemungkinan akan memasang di titik yang sama sehingga harus saling menghormati. Akan tetapi jika jangka waktu pemasangan habis, maka bisa dilakukan permohonan perpanjangan," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network