Akan tetapi, air ludah yang ditelan harus memenuhi tiga kriteria, di antaranya:
Pertama, air liur yang ditelan tidak terkontaminasi maupun tercampur oleh zat lain, seperti gusi terluka sehingga air liurnya bercampur darah. Maka apabila ditelan, puasanya batal.
Kedua, air liur yang ditelan itu belum keluar dari bagian bibir bagian luar, yaitu batasan bagian yang di-ma'fu atau masih ditoleransi.
Ketiga, air liur yang ditelan tersebut dalam kondisi biasa sebagaimana pada umumnya, maka tidak membatalkan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait