BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Sidang kasus dugaan suap hakim agung, Sudrajad Dimyati terus bergulir. Sejumlah saksi dicecar soal bukti percakapan roll sidang.
Empat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/3/2023) itu adalah Panitera Muda Perdata Khusus Agus Soebroto, Panitera Pengganti Ismu Baiduri, Arif Sapto Nugroho Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Wungu Bayu Putro.
Persidangan dibuka Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan bukti screenshot roll sidang dari chatting antara PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria dengan Theodorus Yosep Parera yang merupakan kuasa hukum Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.
Di hadapan majelis hakim, para saksi dan kuasa hukum terdakwa, bukti tersebut ditampilkan berupa screenshot dokumen berisi tulisan tangan dengan menggunakan pulpen tinta biru.
Jaksa Wahyu Dwi Oktaviano pun menanyakan kepada para saksi apakah mengetahui tentang dokumen roll sidang itu. Saksi Wungu yang ditanyai mengaku tidak mengetahui dokumen yang ditanyakan.
Ia pun merasa heran dengan isi roll sidang yang sangat detail dengan banyak catatan. Selama ini, kebiasaan yang ada pada roll sidang hanya berisi kolom tolak atau dikabulkan.
"Ini tidak lazim, di sini biasanya di kolom (hanya) tolak dan kabul. (Ini) tulisannya detail," kata Wungu menjelaskan kepada jaksa KPK.
Saat saksi Ismu Baiduri ditanyai terkait screenshot dokumen roll sidang, ia mengungkapkan tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan ia menyebut bukti itu tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab roll sidang resmi yaitu yang telah masuk sistem komputer.
"Ini gak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati merespon bukti itu dengan sanggahan bahwa ia tidak pernah menggunakan pulpen dengan tinta biru selama bertugas di Mahkamah Agung. Namun, tandatangan yang ada diakuinya merupakan tandatangannya.
"Saya tandatangan pakai tinta hitam, 8 tahun saya bertugas di MA tidak pernah tinta biru. Ini benar tandatangan saya," kata Sudrajad.
Ia pun menyangkal dokumen tersebut telah dibuatnya. "Saya sangkal, saya tidak tahu (dokumen yang ditunjukkan)" ungkapnya.
Usai sidang, JPU KPK Wahyu mengatakan, penuntut umum menunjukan screenshot roll sidang yang diperoleh dari percakapan antara Desy dan Parera. Ia menanyakan kepada para saksi apakah hal itu terkait kasus 874 atau kasus kasasi permohonan pembatalan putusan perdamaian Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
"Kami menunjukkan (bukti), kita dapat dari percakapan antara Desy dengan Parera. Makanya kita tampilkan di sidang apakah benar itu sidang terkait 874 atau seperti apa," kata Wahyu.
Terkait keterangan para saksi yang tidak mengetahui atau membantah rol sidang tersebut, ia mengaku itu merupakan hak saksi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait