Merasa Jadi Korban di Kasus Suap MA, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Ajukan Banding

Rizal Fadillah
Sidang vonis terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati langsung menyatakan banding setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

"Kami hormati keputusan hakim. Tapi tadi klien kami pa Dimyati langsung menyatakan banding," ucap penasihat hukum Sudrajad Dimyati, Firman Wijaya, usai persidangan, Selasa (30/5/2023).

Melihat vonis Majelis Hakim, Firman menilai, prosedur hukumnya sudah berjalan hanya saja substansi keadilan masih jauh dari kebenaran.

Firman mempertanyakan soal goody bag yang disebut KPK diterima oleh Sudrajad Dimyati.

"Yang jelas kan goody bag yang disebut-sebut itu misterius sampai sekarang belum pernah jelas dimana. Padahal kan itu katanya OTT. Kalau OTT kan ada uangnya di goody bag. Kalau tidak ada (uangnya) ya gimana. Tp ini asumsi ya," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network