Segini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2023 di Kabupaten Sumedang

Rizal Fadillah
Ilustrasi pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2023 di Kabupaten Sumedang. (Sumber: Shutterstock)

"Hasil rapat pleno dan fatwa MUI akan disampaikan ke Bupati Sumedang untuk diterbitkan Surat Keputusan Bupati tentang penetapan besaran harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Sumedang tahun 1444 hijriah/2023 masehi," katanya.

Ayi mengatakan, dengan ditetapkannya besaran nilai zakat fitrah dan fidyah ini dapat mempermudah umat muslim di wilayah Kabupaten Sumedang dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network