Menyandang Kota Desain dari UNESCO, Bandung Bakal Bersih-Bersih Reklame

Rizal Fadillah
Reklame di Kota Bandung. (Foto: bandung.go.id)

Ema menyebut, pihaknya akan menyusun naskah akademik berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Reklame di Kota Bandung.

"Kita ingin di jalan tidak boleh ada bando reklame. Karena dalam undang undang menyatakan tidak boleh ada yang melintang menghalangi jalan," jelasnya.

"Di ruang milik jalan (rumija) tidak boleh ada tiang pancang. Harus ada di persil pemerintah atau di persil individu, itupun kalau diizikan. Tidak boleh ada yang melintang masuk ke rumija. Jika itu bisa diterapkan maka Kota ini akan lebih baik," tambahnya.

Sebagai wujud keseriusan, Pemkot Bandung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang akan melakukan pengawasan mulai dari hulu hingga hilir.

Satgas reklame ini terdiri dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Terdiri dari empat bidang yakni pendataan dan pengkajian, pengawasan dan pengendalian, pengaduan dan laporan serta penertiban.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network