BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Seorang anggota Polres Sukabumi berinisial M alias I telah diperiksa Propam Polda Jabar.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya berinisial ST.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, anggota Polres Sukabumi itu tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Sudah (diperiksa) dan masih berproses. Intinya tidak benar anggota aniaya wanita tersebut," ucap Yohan saat dihubungi, Selasa (7/3/2023).
Meski begitu, Yohan memastikan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlanjut,
"Sementara anggota masih periksa di Sukabumi. Kalau sudah selesai akan kita infokan lewat humas," ungkapnya.
Untuk diketahui, seorang anggota Polres Sukabumi Kota, M alias I diduga menganiaya mantan pacarnya berinisial S (25) di Kota Bandung.
Peristiwa ini berlangsung Minggu 5 Maret 2023 dan mengakibatkan S mengalami luka pada anggota tubuhnya. S pun akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Zainal Abidin membenarkan informasi tersebut yang melibatkan salah satu personel di Polres Sukabumi Kota.
"Pertama saya sampaikan keprihatinan terhadap saudari S atas musibah yang menimpanya, terlepas nanti dari kronologisnya seperti apa," ujar Zainal.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait