Dadang menjelaskan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) TOD KCJB sudah diproses dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)-nya bahkan hampir rampung.
Apabila RTRW dan RDTR sudah masuk, kata Dadang, maka pemerintah pusat berkewajiban memberikan fasilitas dan sarana prasarana penunjang, termasuk jalan.
"Tapi kalau misalnya menggunakan yang sifatnya APBD khusus Kabupaten Bandung, jujur kami tidak cukup," ucap Dadang.
Oleh karenanya, persoalan TOD KCJB itu harus diselesaikan melalui kolaborasi. Bukan hanya di tingkat provinsi, tetapi juga bersama pemerintah pusat.
"Insya Allah saya selalu optimis bahwa proses untuk mendorong dan mengejar mimpi yang tadi bisa selesai dengan kekompokan dan pentahelix," ucapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait