CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Polres Cimahi berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor hasil kejahatan pencurian.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, motor dari berbagai merek tersebut akan dikembalikan lagi kepada para pemiliknya yang merasa kehilangan secara gratis dengan syarat.
Adapun syarat yang dimaksud adalah warga harus menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan motor tersebut, jika sesuai maka motor bisa diambil.
"Silakan warga yang merasa kehilangan motornya datang bawa surat-surat, nanti motor akan digesek dan dicocokan nomor rangkanya," ucap AKBP Aldi, Rabu (8/3/2023).
Aldi mengatakan, seperti motor yang telah diserahkan kepada salah seorang korban pembegalan, motornya oleh pelaku sudah dibawa ke Pangandaran dan pelat nomornya diganti.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait