Polres Cimahi Panen Motor Curian, Pemiliknya Bisa Ambil Gratis dengan Syarat

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono saat menyerahkan motor hasil curian yang sudah ditemukan kembali kepada pemiliknya di Mapolres Cimahi. (Foto: iNews.id/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Polres Cimahi berhasil mengamankan 50 unit sepeda motor hasil kejahatan pencurian.

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, motor dari berbagai merek tersebut akan dikembalikan lagi kepada para pemiliknya yang merasa kehilangan secara gratis dengan syarat.

Adapun syarat yang dimaksud adalah warga harus menunjukkan bukti surat-surat kepemilikan motor tersebut, jika sesuai maka motor bisa diambil.

"Silakan warga yang merasa kehilangan motornya datang bawa surat-surat, nanti motor akan digesek dan dicocokan nomor rangkanya," ucap AKBP Aldi, Rabu (8/3/2023).

Aldi mengatakan, seperti motor yang telah diserahkan kepada salah seorang korban pembegalan, motornya oleh pelaku sudah dibawa ke Pangandaran dan pelat nomornya diganti.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network