Tak hanya itu, mereka juga difasilitasi sekolah khusus mulai dari tingkat SD sampai SMA, semacam SLB di Indonesia, dengan biaya ditanggung bersama antara Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat.
"Alhamdulillah Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Tentang Penyandang Disabilitas no 8 Tahun 2016 yang menguraikan ragam disabilitas berikut hak-hak mereka." ungkapnya.
"Sayangnya, implementasi bagi pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas ini masih memiliki berbagai kendala. Persoalan data terpilah salah satunya," tambahnya.
Ledia mengatakan, data mengenai berapa jumlah penyandang disabilitas di Indonesia dari beberapa Kementerian/Lembaga sangat beragam.
"Apalagi bila kita ingin mengetahui jumlah penyandang disabilitas berdasarkan ragamnya, usia, wilayah tinggal, tingkat pendidikan, kondisi mereka bagaimana, kebutuhannya apa saja, dan data-data detil lainnya, belum ada ini," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait