Ledia menyebut, ketiadaan data terpilah bagi para penyandang disabilitas ini menjadi salah satu faktor penghambat terpenuhinya hak semisal hak pendidikan. Apalagi, bagi anak usia sekolah penyandang gangguan perkembangan, banyak yang tidak tercatat khusus karena kadang tidak nampak memiliki perbedaan secara fisik.
Padahal menurutnya, developmental disorder itu sendiri adalah bagian dari keragaman disabilitas yang lebih mengarah pada disabilitas mental dan intelektual, termasuk di dalamnya para penyandang autisme, sindrom Asperger, gangguan perkembangan pervasif (PDD), ketidakmampuan/gangguan belajar (LD), gangguan perhatian-hiperaktivitas (ADHD) serta disfungsi serebral serupa lainnya.
"Ketiadaan data terpilah akan menyebabkan setiap anak didik penyandang disabilitas tidak secara jelas diketahui kondisi dan kebutuhannya seperti apa sehingga treatment atau penanganan yang kemudian diberikan kepada mereka juga seringkali tidak optimal. Guru pun kadang menyamaratakan saja perlakuan pada mereka, karena ketidaktahuan, keterbatasan pelatihan atau ketidaklengkapan informasi," tuturnya.
Padahal, lanjut Ledia, siswa dengan gangguan perkembangan ini apabila masuk sekolah inklusi misalnya lalu mendapat penanganan yang salah atau tidak tepat maka kondisinya akan memburuk dan akan cukup fatal akibatnya pada kehidupan mereka kelak di kemudian hari.
Karena itu, Sekretaris Fraksi PKS ini mengingatkan pemerintah untuk sesegera mungkin menghadirkan data terpilah bagi para penyandang disabilitas ini lewat satu pintu Kementerian atau Lembaga yang bisa menjadi pegangan secara nasional.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait