Asik Warga KBB Dapat Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Catat Tanggalnya

Aqeela Zea
Ilustrasi keringanan diskon pajak bumi dan bangunan di KBB. Foto: Pinterest

BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Ada kabar baik bagi warga Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, ada diskon bagi yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Diskon pengurangan PBB-P2 yang bisa diterima warga sebesar 15 persen dari nilai pajak yang harus dibayar. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023 sampai 30 Juni 2023.

Kepala Bapenda KBB, Duddy Prabowo mengatakan, diskon tersebut bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan meringankan para wajib pajak.

"Kami beri keringanan berupa diskon 15 persen bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo yakni bulan Juni 2023. Kalau lewat maka diskonnya tak akan berlaku," kata Duddy, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, warga juga bisa mendapat penghapusan denda untuk PBB-P2 tahun pajak 2022. Khusus untuk keringanan penghapusan denda, wajib pajak diwajibkan lebih dulu membuat surat permohonan ke kantor Bapenda Bandung Barat.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network