"Detail cara penghapusannya, wajib pajak datang langsung ke Bapenda untuk melakukan permohonan penghapusan denda. Nanti petugas di sini bakal memandu pembuatan surat permohonannya," jelas Duddy.
Pemkab Bandung Barat menargetkan realisasi pajak pada 2023 sebesar Rp539 miliar. Jumlah itu bertambah dibandingkan target realisasi pajak 2022 lalu yaitu sebesar Rp480 milar.
Target itu optimis akan tercapai karena beberapa strategi sudah disiapkan termasuk stimulus dan penghapusan denda.
"Kita optimis target realisasi ini tercapai. Ada beberapa cara yang akan ditempuh. Salah satunya program yang sekarang sedang berjalan yakni penghapusan denda dan diskon PBB-P2," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait