Ustadz Khalid Basalamah Wajib Kantongi Izin Polisi Jika Ingin Ceramah di Masjid Al Jabbar

Rizal Fadillah
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Humas Jabar)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan, setiap kegiatan yang akan digelar di Masjid Al Jabbar harus mengantongi surat izin dari pihak kepolisian.

Begitu juga dengan rencana Ustadz Khalid Basalamah yang diagendakan bakal mengisi ceramah di Masjid Al Jabbar dalam acara Gazwah Weekend Festival pada Sabtu (18/3/2023) mendatang.

"Namanya ceramah, siapapun pada dasarnya harus ikuti kearifan lokal di wilayah masing-masing. Setiap ada ceramah besar koordinasi dengan kepolisian," ucap Emil, sapaan akrabnya, di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (14/3/2023). 

Alasannya, kata Emil, pihak kepolisian turut terlibat untuk menjaga ketertiban masyarakat, termasuk untuk ceramah dari pemuka agama besar. Karenanya, selama pihak kepolisian memberikan izin maka kegiatan ceramah bisa digelar di Masjid Al Jabbar.

"Ada beberapa pengajian yang tidak jadi, misal di Masjid Atta'awun Puncak Bogor karena tidak dapat rekomendasi kepolisian, itu aja. Bukan soal boleh tidak boleh semua akan diberikan plus minus rekomendasi oleh kepolisian," katanya.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network