CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Ratusan ribu batang rokok ilegal disita petugas gabungan di Cimahi selama kurun waktu 2022. Dalam operasi gabungan selama setahun kemarin, petugas mendapatkan 129.720 batang rokok ilegal.
Rokok ilegal tersebut didapatkan petugas dari warung-warung ada berada di Cimahi, terutama di daerah pelosok. Kemudian rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus.
"Hari ini kita musnahkan rokok ilegal hasil operasi 2022. Total 129 ribu lebih batang rokok tanpa cukai disita dari para pedagang," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ganis Komarianto, Rabu (15/3/2023).
Ganis menjelaskan, kerugian negara yang ditimbulkan dari rokok ilegal jika dirupiahkan nilainya sangat besar. Pasalnya, tak sedikit dari masyarakat yang memilih untuk membeli rokok tersebut.
"Total kerugian negara dari cukai rokok ilegal yang disita dan dimusnahkan ini mencapai Rp111 juta. Memang banyak juga pembelinya karena harganya lebih murah dari yang legal," jelas Ganis.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait