Besaran zakat fitrah sendiri sudah diatur sesuai dengan ketentuan yang ada. Zakat itu berupa makanan pokok atau uang tunai yang nantinya dibelikan kebutuhan pokok.
Adapun besarannya, dikutip dari laman resmi Badan Zakat Nasional (Baznas), Kamis (17/3/2023), besaran zakat fitrah berupa makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang.
Untuk pelaksanaan zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri. Penyalurannya juga dilakukan sebelum Sholat Idul Fitri atau lebih baik ketika malam takbiran.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait