"Premi normalnya Rp200.000 per ekor sapi per tahun, namun karena Rp160.000 disubsidi pemerintah jadi peternak hanya membayar Rp40.000 saja," terangnya.
Diah menambahkan, banyak keuntungan dengan menjadi peserta asuransi, misalnya jika sapi mati atau ada yang mencuri maka akan dapat ganti rugi Rp10 juta.
Selain itu, kalaupun dipotong paksa karena suatu kejadian maka peternak juga masih dapat uang ganti rugi sebesar Rp5 juta.
"Jadi dengan masuk menjadi peserta AUTS, maka ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, peternak tidak akan terlalu rugi besar, karena ada ganti rugi dari AUTS," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait