BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Banyak orang yang mempertanyakan hukum merokok ketika puasa ramadan, apakah dapat membatal ibadah saum atau tidak.
Puasa secara umum adalah menahan makan, minum dan segala hal yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Merokok bisa membatalkan puasa,Merokok adalah perbuatan sengaja memasukkan uap padat rokok. Uap padat rokok bisa dipastikan masuk ke dalam lambung. Rokok diisap dengan kekuatan mulut dan dilakukan berkali-kali, apalagi rokoknya tidak hanya satu batang dan uap rokok juga bisa ditelan.
Perlu diketahui bahwa salah satu pendapat ulama adalah
“Jika sengaja memasukkan sesuatu benda ke dalam perut, maka puasanya batal meskipun yang dimasukkan bukan makanan”.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait