Bagaimana Hukum Merokok Ketika Puasa Ramadan, Begini Pandangan Ulama

Abbas Ibnu Assarani
Hukum Merokok ketika Puasa. (Foto:Ilustrasi/Inews.id)

Rokok dengan berbagai jenisnya merupakan bahan organik yang mengandung Tar dan nikotin, ini adalah unsur/bahan yang nampak jelas pada “filter rokok”, pada kedua paru-paru dan pada badannya. Rokok juga melewati mulut dan kerongkongan.

Maka menghisap rokok membatalkan puasa karena ia memasukkannya dengan pilihan sendiri (sengaja) ke perutnya. Para dokter berkata, asap rokok melewati mulut dan kerongkongan, sebagian zat rokok akan menetap di mulut, sebagian di kerongkongan, sebagian pada mukosa paru-paru, sebagian lagi pada lambung.

Dalam kitab Ad-Dur Al-Mukhtar disebutkan,

“jika ia (sengaja) memasukkan asap/uap ke kerongkongan maka puasanya batal, asap/uap apapun jenisnya … karena hal tersebut bisa dicegah)”

Ibnu Abidin mengomentari,

“tidak disalahpahami (dari keterangan di atas), bahwa mencium bunga mawar dan airnya atau mencium misk (membatalkan puasa). Karena jelas perbedaan antara uap farfum, bau misk atau sejenisnya dengan zat pada rokok yang masuk ke kerongkongan dengan keinginannya sendiri.” (*)

Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network