Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang itu diketahui adalah bal yang berisikan pakaian bekas impor. Sebelumnya, pemerintah pun melarang adanya aktivitas jual beli pakaian bekas impor karena bisa mengganggu penjualan produk dalam negeri.
Dari penemuan tersebut, polisi bersama PPNS Kemendag langsung mengamankan barang-barang tersebut dan juga memeriksa saksi-saksi yang ada di lokasi.
"Bal pakaian bekas impor yang diamankan itu kemudian diserahkan ke PPNS Kemendag dan dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) Kota Bandung," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait