BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Hukum menngorek kuping saat puasa Ramadhan menarik untuk dibahas. Sebab pada saat berpuasa ada beberapa hal yang bisa membatalkannya.
Sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa antara lain keluarnya air mani, haid, muntah disengaja, berjimak hingga memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara di sengaja.
Tak sedikit umat Muslim yang mempertanyakan hukum dari aktivitas membersihkan telinga tersebut.
Dinukil dari kanal YouTube NU Channel pada Sabtu (25/3/2023), kiai Syamsul Ma'rif mengungkapkan, beberapa ulama berpendapat puasa seorang batal apabila memasukkan barang ke dalam rongga dalam tubuh, meski ukurannya kecil.
Ini sesuai dengan pendapat Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu'in berikut ini yang isinya:
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait