"Dan batal puasanya sebab masuknya benda lain sekalipun kecil atau sedikit, ke tempat rongga dalam (jauf)".
Ini sejalan dengan pendapat Imam Malik dan Imam Ghazali yang memperbolehkan mengorek telinga. Kegiatan tersebut dinilai tidak membatalkan puasa walaupun mengorek hingga masuk ke bagian dalam saat berpuasa.
Ibnu Qosim Al Ghazi dalam kitab Fathul Qarib menjelaskan, salah satu dari beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa salah satunya memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja.
Apabila disederhanakan, jika seseorang memasukkan benda (ain) lain dari luar tubuh untuk dimasukkan ke bagian dalam tubuh (jauf) dengan sengaja, hukumnya yaitu puasanya menjadi batal.
Sementara menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i menyebutkan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan apabila hanya di bagian luar atau tidak terlalu masuk ke bagian telinga yang terlalu dalam. Hanya saja, jika membersihkan telinga sampai jauf (bagian dalam) dengan sengaja, maka hukumnya batal.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait