Fadli mengatakan, tim JPU menganggap jika kliennya tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor.
Untuk diketahui, Ajay M. Priatna menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa memberi suap dan menerima gratifikasi. Dakwan tersebut diungkapkan JPU di PN Bandung pada Rabu (30/11/2022).
Jaksa mengatakan, sekitar Oktober 2020, Ajay mendapatkan informasi adanya kegiatan penyelidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bandung Barat yang letaknya dekat dengan Kota Cimahi.
Kemudian Ajay menginginkan agar penyelidikan yang dilakukan tak dilakukan pula di Kota Cimahi. Dia lalu memerintahkan seorang bernama Syaeful Bahri dan dikenalkan dengan seorang penyidik di KPK bernama Stepanus Robin Pattuju. Mereka lalu sepakat untuk bertemu di sebuah hotel yang terletak di DKI Jakarta.
Keduanya lalu sepakat untuk bertemu di hotel yang telah dijanjikan. Ketika itu, Ajay membawa uang senilai Rp102 juta yang disimpannya di dalam tas. Ketika bertemu, Stepanus juga sempat memperlihatkan ID Card-nya untuk meyakinkan Ajay.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait