Mantan Wali Kota Cimahi Dituntut 8 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna dituntut 8 tahun bui dan hak politik dicabut 5 tahun.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Ajay telah melakukan gratifikasi menerima uang dengan total Rp250 juta dari sejumlah Kepala OPD dan Camat di Cimahi. Ada sekitar 23 nama Kepala OPD dan Camat yang disebut memberikan uang kepada Ajay. Uang yang diterima Ajay diduga digunakan untuk menyuap penyidik KPK.

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp250 juta terdakwa tidak pernah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network