Tok! Hakim Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City 1,6 Tahun Penjara

Rina Rahadian
Ilustrasi Penjara. Foto: Istockphoto

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika divonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (20/3/2024). 

Perlu diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network