“Jadi dalam pengurusan PBG itu syaratnya adalah persetujuan warga, mau bagaimana mengurus PBG-nya kalau persetujuan warganya tidak ada. Maka kita ingatkan agar si pengembang baik-baik dengan warga, penuhi kewajibannya yang terdahulu secara kekeluargaan,” tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait