Pemprov Jabar Larang Perusahaan Cicil THR, Paling Lambat H-7 Lebaran

Rizal Fadillah
Pemprov Jabar Larang Perusahaan Cicil THR. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Ida mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam SE itu, tertuang ketentuan pemberian THR. Dia meminta para gubernur, bupati/walikota bisa mensosialisasikan SE tersebut, dan mengawasi penyaluran THR Lebaran 2023. "SE ini menjadi acuan bagi kepala dinas ketenagakerjaan," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network