BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh dicicil.
Tak hanya itu, perusahaan juga diminta wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tentang larangan perusahaan mencicil THR pegawai.
"Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu," ucap Rachmat saat dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Rachmat menjelaskan, SE Kemenaker ini pada intinya memperkuat PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden, salah satunya tentang waktu pemberian THR pada karyawan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait