Catat, Inilah 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Aqeela Zea
Golongan yang berhak menerima zakat. (Sumber: Shutterstock)

Perintah zakat itu pun telah Allah SWT cantumkan dalam Al Qur'an:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

1. Fakir merupakan golongan yang mempunyai harta namun sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin merupakan golongan yang masih mempunyai harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

3. Amil amerupakan golongan yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network