Perintah zakat itu pun telah Allah SWT cantumkan dalam Al Qur'an:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:
1. Fakir merupakan golongan yang mempunyai harta namun sangat sedikit dan tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin merupakan golongan yang masih mempunyai harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil amerupakan golongan yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat sampai menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait