Posko Pengaduan THR Lebaran Dibuka di Cimahi, Buruh hingga Pekerja Bisa Ngeluh ke Sana

Aqeela Zea
Posko Pengaduan THR dibuka di Cimahi. Foto: Ilustrasi Dok. Sindo

Besaran THR pekerja/Buruh yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Febie menambahkann, pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan laporan terkait THR paling lambat tanggal 10 April 2023. "Nah kalau ada yang belum melaporkannya, nanti pasti kita kejar ke perusahaan," ucapnya.

Dirinya menegaskan, apabila sampai ada perusahaan yang tak membayarkan THR sesuai aturan akan dikenakan sanksi sesuai Permenaker RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Sanksinya nanti dari pengawas. Kita nanti merekap perusahaan mana saja yang tidak membayar THR, nanti diserahkan ke UPTD Pengawas. Nanti mereka yang eksekusi," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network