Posko Pengaduan THR Lebaran Dibuka di Cimahi, Buruh hingga Pekerja Bisa Ngeluh ke Sana

Aqeela Zea
Posko Pengaduan THR dibuka di Cimahi. Foto: Ilustrasi Dok. Sindo

Akan tetapi, pihaknya berharap perusahaan di Cimahi lebih mempercepat pencairannnya jauh sebelum H-7.

"Kami harapkan jangan terlalu dekat, lebih bagus jangan sampai mentok H-7. Syukur-syukur misalnya H-14 sudah dibagikan," ucap Febie.

Kemudian, Disnaker Kota Cimahi juga mengingatkan agar perusahaan swasta di wilayahnya yang berjumlah sekitar 253 untuk tidak mencicil agar karyawan bisa merasakan manfaat THR itu secara maksimal.

"Arahan Kemenaker sudah jelas, tidak boleh dicicil. Nanti kita bakal kirimkan surat edaran ke setiap perusahaan untuk mempertegasnya," imbuh Febi.

Meurujuk pasa surat edaran, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network