CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Warga Cimahi yang berprofesi sebagai buruh maupun pekerja bisa mengeluhkan soal Tunjangan Hari Raya (THR) ke Posko Pengaduan THR.
Posko Pengaduan THR Idul Fitri 1444 Hijriah didirikan oleh Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disaker).
Sebab hal ini sesuai perintah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
"Sesuai surat edaran kita diminta bikin posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Cimahi, Febie Perdana Kusumah, Jumat (31/3/2023).
Febie mengatakan, sesuai aturan yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), THR wajib dibayarkan perusahaan swasta kepada pekerjanya paling lambat H-7 lebaran tahun ini.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait